Hiruk pikuk pemilihan umum 2024 sudah mulai nampak menggeliat, terutama pemilihan umum anggota legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada saat kampanye menawarkan diri agar mendapat simpati dan dipilih oleh rakyat, seoran calon karena semangatnya kadang memberikan janji, akan ini, akan itu, yang itu semua adalah tugas kepala daerah atau eksekutif. Lha terus apa toh fungsi DPRD itu, agar rakyat tahu dan tidak menjadi korban oknum. Inilah fungsi DPRD menurut peraturan perundangan yang berlaku : 1. Fungsi Legislasi • Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk pe...