Sekarang untuk mendapatkan LPG 3 Kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP atau KK.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023
Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk membatasi konsumsi atau penggunaan LPG 3 kg dan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran yakni untuk masyarakat kurang mampu.
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” dikutip dari webiste Kementrian ESDM.
Sebagai pangkalan resmi, baru saja kami mendapatkan sosislisasi tentang pengaturan tersebut.
Lalu bagaimana cara beli LPG 3 kg pakai KTP?
1. Untuk pembelian elpiji 3 kg ini masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi, mereka cukup datang ke pangkalan resmi dengan membawa KTP atau KK.
2. Pangkalan akan mencocokan NIK dalam aplikasi Merchantapps mypertamina yang diberikan Pertamina kepada setiap Pangkalan resmi. Masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP tersebut. Orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut sudah terekam dalam serve Pertamina yang nantinya sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
3. Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk datanya, maka akan dilakukan pembaruan data. Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.
Demikian sekilas informasi tentang cara pembelian gas lpg 3 kg menggunakan KPT dan KK.
Trimakasih.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023
Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk membatasi konsumsi atau penggunaan LPG 3 kg dan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran yakni untuk masyarakat kurang mampu.
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” dikutip dari webiste Kementrian ESDM.
Sebagai pangkalan resmi, baru saja kami mendapatkan sosislisasi tentang pengaturan tersebut.
Lalu bagaimana cara beli LPG 3 kg pakai KTP?
1. Untuk pembelian elpiji 3 kg ini masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi, mereka cukup datang ke pangkalan resmi dengan membawa KTP atau KK.
2. Pangkalan akan mencocokan NIK dalam aplikasi Merchantapps mypertamina yang diberikan Pertamina kepada setiap Pangkalan resmi. Masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP tersebut. Orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut sudah terekam dalam serve Pertamina yang nantinya sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
3. Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk datanya, maka akan dilakukan pembaruan data. Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.
Demikian sekilas informasi tentang cara pembelian gas lpg 3 kg menggunakan KPT dan KK.
Trimakasih.
Komentar
Posting Komentar