Langsung ke konten utama

19 POIN REVISI UU DESA




Perjuangan para kepala desa untuk merevisi UU Desa berbuah manis, ada beberapa point revisi yang diakomodir oleh DPR, tidak hanya masalah masa jabatan 9 tahun dan alokasi dana desa 20 persen dari dana transfer daerah, namun ada 19 poin revisi yang bakal dibahas bersama pemerintah.

19 poin itu disepakati pada rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tanggal 3 Juli 2023.

Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.



Berikut 19 poin perubahan UU Desa:

1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa

2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional

3. Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan

4. Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali

5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya

6.  Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa

8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni pasal 50a tentang hak perangkat desa

10. Perubahan pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan

11. Pasal 62, tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah

12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah

13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

15. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, utk jangka waktu 9 tahun

16. Penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan pasal 88 yakni pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:

a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya Undangan-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.

b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi

c. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-undang ini

d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-undang ini.

e. Perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah

18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan Undang-undang ini kepada DPR RI

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.


Slamet SPd MM
Sumber :
https://m.bisnis.com/amp/read/20230703/15/1671332/19-poin-revisi-uu-desa-yang-disepakati-baleg-d

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CEK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PEMILIH

Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, sekarang tahapanya Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), pertanyaanya sudahkah Anda terdaftar sebagai calon pemilih ?? Yuk kita secara aktif mengecek, apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id Demikialah cara cek data diri terdaftar sebagai pemilih atau belum. Yuk secara aktif gunakan kesempatan ini secara mandiri. Suara Anda sangat menentukan masa depan bangsa kita. Trimakasih.

TRADISI NYADRAN DI SENDANG TUNJUNGSARI

Nglebak, Senin wage 12 Juni 2023 Salah satu tetua dusun Nglebak mbah Taruno mempimpin ritual tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari Dusun Nglebak, Kaluran Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY. pada hari Senin wage 12 Juni 2023. Mbah Taruno sebagai juru kunci membakar dupa dibawah pohon besar juga menerima sesaji dari warga yang punya hajat atau keinginan dan terkabul, sambil komat kamit membaca doa. Tradisi nyadran Sendang Tunjungsari ini dilakukan rutin setiap tahun sebelum tradisi rasul atau bersih dusun. Pohon-2 besar menaungi sekitar sumber air di Sendang Tunjungsari  dusun Nglebak keberadaanya  terus dijaga kelestariannya oleh warga sekitar untuk melestarikan sumber air bersih. Warga yang kebanyakan ibu-ibu membawa tenggok dan tas keranjang belanja yang berisi  nasi beserta lauk pauk dan ayam panggang dalam tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari. Tradisi budaya ini masih mereka lestarikan dan dil...

KIRAB BUDAYA DESA KATONGAN

Ribuan warga masyarakat dari enam dusun se kalurahan Katongan memadati lapangan desa di Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gununungkidul. Dengan berbusana adat, mereka mengikuti Kirab Seni dan Budaya yang rutin diadakan setiap tahun pada perayaan bersih desa atau rasul. "Mari kita ajak masyarakat untuk melestarikan budaya, karena dengan budaya geliat ekonomi menjadi tumbuh," disampaikan Jumawan Lurah Desa Katongan dalam acara Kirab Seni dan Budaya pada Rabu, 21 Juni 2023. Kirab seni budaya merupakan upaya melestarikan budaya dan nilai luhur, yang harus dipelihara oleh setiap generasi . "Ini menjadi bentuk pemajuan kebudayaan, karena berasal dari kearifan lokal yang dimiliki suatu daerah", ujar Jumawan berapi-api. Selain itu, Teguh SPd, panitia bersih desa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak warga masyarakat agar bersama-sama membangun budaya, menjunjung tinggi seni dan budaya nusantara khususnya yang ada...