Langsung ke konten utama

19 POIN REVISI UU DESA




Perjuangan para kepala desa untuk merevisi UU Desa berbuah manis, ada beberapa point revisi yang diakomodir oleh DPR, tidak hanya masalah masa jabatan 9 tahun dan alokasi dana desa 20 persen dari dana transfer daerah, namun ada 19 poin revisi yang bakal dibahas bersama pemerintah.

19 poin itu disepakati pada rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tanggal 3 Juli 2023.

Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.



Berikut 19 poin perubahan UU Desa:

1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa

2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional

3. Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan

4. Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali

5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya

6.  Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa

8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni pasal 50a tentang hak perangkat desa

10. Perubahan pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan

11. Pasal 62, tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah

12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah

13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

15. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, utk jangka waktu 9 tahun

16. Penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan pasal 88 yakni pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:

a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya Undangan-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.

b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi

c. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-undang ini

d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-undang ini.

e. Perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah

18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan Undang-undang ini kepada DPR RI

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.


Slamet SPd MM
Sumber :
https://m.bisnis.com/amp/read/20230703/15/1671332/19-poin-revisi-uu-desa-yang-disepakati-baleg-d

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SITUS SOKILIMAN YANG PERLU ANDA TAHU.

Situs Sokoliman merupakan situs kepurbakalaan yang terletak di Dusun Sokoliman II, Desa Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, tidak jauh (sekitar 5 km) dari objek wisata Gua Pindul.  Situs ini berfungsi sama seperti situs Bleberan, di Kecamatan Playen, Gunungkidul, yaitu menampung dan mengamankan benda-benda cagar budaya, terutama yang bersifat megalitik, khususnya yang ditemukan di Desa Bejiharjo. Lokasinya berbatasan dengan lahan milik Perhutani yang ditanami kayu putih. Di situs berukuran luas 2000 meter persegi ini dikumpulkan ratusan menhir (termasuk menhir arca), batu-batu penyusun kubur batu, serta punden yang sebelumnya terserak di kebun-kebun penduduk atau di lahan milik Perhutani. Sampai tahun 2014 terdapat 137 menhir, lima kubur batu (tidak lengkap), dan tujuh papan kubur batu. Selain itu terdapat satu punden yang dipindahkan dari sumber air di dusun tersebut, yang tiap tahun didatangi penduduk dalam rangka "bersih desa...

MENGENAL JENIS PAKAN RUMINANSIA

Pakan ternak mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena 70 % operasional usaha ternak didukung kebutuhan pakan. Penting bagi pemula peternak ruminansia ( sapi, kambing dll ) untuk mengenali jenis-jenis pakan, agar usaha peternakan kita tidak merugi. Dengan pengetahuan pakan yang tepat, maka peternak dapat fokus pada apa yang ingin ditingkatkan, ingin mempercepat pertumbuhan hewan ternak, penggemukan, atau memaksimalkan dan menjaga kualitas dari hasil hewan ternak tersebut. BAHAN PAKAN TERNAK Secara umum, bahan pakan ternak dibagi menjadi 5 jenis yaitu ; pakan kasar, pakan penguat/ konsentrat, mineral, vitamin, dan pakan tambahan. 1. Pakan Kasar Pakan kasar  adalah pakan yang bervolume besar tetapi berat dari setiap unit volume-nya rendah. Makanan yang termasuk pakan kasar dapat berasal dari hijauan, antara lain: • Rumput, bisa rumput lapangan, rumput tanaman, rumput grinting, rumput benggala, rumput kolonjono, rumput gajah, rumput pakchong ...

INI CIRI CIRI FISIK YANG HARUS DIPERHATIKAN JIKA SAPI MAU BERANAK.

Suatu kegembiraan bagi petani peternak sapi, klas rumahan seperti saya ketika melihat sapi piaraanya mulai menunjukkan kebuntingan, terlebih jika sudah mendekati hari-hari kelahiran anaknya.  Masa kehamilan seekor sapi adalah sekitar sembilan bulan, dimana pada masa ini kita dapat mendeteksi atau mendiagnosa apakah sapi kita dalam keadaan bunting atau tidak .  Jika kita  mencatat tanggal inseminasi pada sapi tersebut dan sapi tersebut telah sering beranak atau beranak sebelumnya, ada kemungkinan ia akan melahirkan lagi dalam waktu seperti hamil sebelumnya.  Selain itu, banyak petunjuk fisik yang dapat membantu kita mengetahui bahwa  sapi sudah dekat mau beranak. Sebagai panduan sederhana untuk mendeteksi kelahiran sapi semakin dekat, dapat melihat tanda-tanda seperti berikut :  1. Ambing akan mengembang  Ambing merupakan kelenjar yang berfungsi mengeluarkan susu untuk makanan anaknya setelah lahir. Ambing tumbuh selama kebuntingan dan mulai...