Perjuangan para kepala desa untuk merevisi UU Desa berbuah manis, ada beberapa point revisi yang diakomodir oleh DPR, tidak hanya masalah masa jabatan 9 tahun dan alokasi dana desa 20 persen dari dana transfer daerah, namun ada 19 poin revisi yang bakal dibahas bersama pemerintah. 19 poin itu disepakati pada rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tanggal 3 Juli 2023. Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU. Berikut 19 poin perubahan UU Desa: 1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa 2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional 3. Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan ...