Mengenal Ukuran-Ukuran Bendera Negara.
Berapa sih ukuran bendera itu? Kalau perbandingan ukuran, mungkin kamu semua sudah tahu yaitu lebar 2/3 dari panjangnya, dan ukuran Bendera Pusaka ialah 2m lebar dan 3m panjang. Namun sering juga kita lihat di pertandingan sepakbola dimana supporternya membawa bendera yang sangat besar, jauh melebihi 2m x 3m, atau juga saat 17 Agustus ada banyak bendera-bendera kecil dari plastik. Tapi, berapa sih persisnya ukuran Bendera yang diatur Undang-Undang?
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 4 ayat 3, ukuran Bendera Negara untuk berbagai keperluan ialah sebagai berikut:
Pasal 4
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Lalu bagaimana dengan bendera yang berukuran super besar yang dibawa supporter sepakbola tadi? Atau juga bendera plastik kecil yang ada saat 17 Agustus, atau bendera lainnya dengan ukuran dan bahan yang di luar ketentuan Pasal 4 tersebut? Apakah itu melanggar hukum?
Ternyata hal ini diatur pada Pasal 4 ayat 4 dengan bunyi sebagai berikut:
Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah itulah dia ukuran-ukuran Bendera Negara, semoga menambah wawasan kamu ya.
Dicopy dari BERITAPASKIBRA
Berapa sih ukuran bendera itu? Kalau perbandingan ukuran, mungkin kamu semua sudah tahu yaitu lebar 2/3 dari panjangnya, dan ukuran Bendera Pusaka ialah 2m lebar dan 3m panjang. Namun sering juga kita lihat di pertandingan sepakbola dimana supporternya membawa bendera yang sangat besar, jauh melebihi 2m x 3m, atau juga saat 17 Agustus ada banyak bendera-bendera kecil dari plastik. Tapi, berapa sih persisnya ukuran Bendera yang diatur Undang-Undang?
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 4 ayat 3, ukuran Bendera Negara untuk berbagai keperluan ialah sebagai berikut:
Pasal 4
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Lalu bagaimana dengan bendera yang berukuran super besar yang dibawa supporter sepakbola tadi? Atau juga bendera plastik kecil yang ada saat 17 Agustus, atau bendera lainnya dengan ukuran dan bahan yang di luar ketentuan Pasal 4 tersebut? Apakah itu melanggar hukum?
Ternyata hal ini diatur pada Pasal 4 ayat 4 dengan bunyi sebagai berikut:
Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah itulah dia ukuran-ukuran Bendera Negara, semoga menambah wawasan kamu ya.
Dicopy dari BERITAPASKIBRA
Komentar
Posting Komentar