Langsung ke konten utama

Postingan

FUNGSI DPRD

Hiruk pikuk pemilihan umum 2024 sudah mulai nampak menggeliat, terutama pemilihan umum anggota legislatif.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada saat kampanye menawarkan diri agar mendapat simpati dan dipilih oleh rakyat, seoran calon karena semangatnya kadang memberikan janji, akan ini, akan itu, yang itu semua adalah tugas kepala daerah atau eksekutif.  Lha terus apa toh fungsi DPRD itu, agar rakyat tahu dan tidak menjadi korban oknum. Inilah fungsi DPRD menurut peraturan perundangan yang berlaku : 1. Fungsi Legislasi • Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk pe...

19 POIN REVISI UU DESA

Perjuangan para kepala desa untuk merevisi UU Desa berbuah manis, ada beberapa point revisi yang diakomodir oleh DPR, tidak hanya masalah masa jabatan 9 tahun dan alokasi dana desa 20 persen dari dana transfer daerah, namun ada 19 poin revisi yang bakal dibahas bersama pemerintah. 19 poin itu disepakati pada rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tanggal 3 Juli 2023. Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU. Berikut 19 poin perubahan UU Desa: 1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa 2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional 3. Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan ...

BELI GAS LPG 3 KG, DENGAN KTP DAN KK

Sekarang untuk mendapatkan LPG 3 Kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP atau KK. Hal ini sebagai tindak lanjut dari at uran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023 Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk membatasi konsumsi atau penggunaan LPG 3 kg dan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran yakni untuk masyarakat kurang mampu. “Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran...

SWANAYASA, REST AREA YANG VIRAL

Gunungkidul punya rest area atau tempat istirahat yang ciamik nan artistik yang sedang viral Letaknya di JJLS ruas Jeruk wudel - Baran - Duwet Kalurahan Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan luas lahan 7340 m2. Konsep arsitek dengan nama SWANAYASA yang bermakna limpahan karunia kehidupan dengan sinar matahari, semilir angin, tumbuhan segar dan air mengalir. Selain dijadikan lokasi istirahat, Rest Area Swanayasa juga bisa dijadikan lokasi wisata kuliner dan belanja oleh-oleh. Dibangun sejak akhir 2021 dan selesai awal 2023, rest area ini dinilai bermanfaat bagi masyarakat sekitar, karena masyarakat bisa membuka usaha di tempat itu. Sewaktu penulis melintas dan menyempatkan mampir, rest area ini sudah ramai, banyak pengunjung yang datang untuk menyicipi kuliner, seperti bakmi jawa, pecel, puli tempe, aneka jus buah, ayam goreng, sate dll. Harga makanan disini relatif murah dan sangat terjangkau kanto...

AGAR KAYA DAN BAHAGIA MENIKAHLAH DI BULAN BESAR

Bulan ini Juli 2023 yang bertepatan bulan Dzulhijjah 1444H, banyak digelar hajatan, terutama mantu atau menikahkan anak. Mengapa rerata masyarakat jawa memilih bulan ini untuk menggelar hajatan mantu ? Pilihan tersebut tentu didasari oleh sebuah alasan atau harapan agar membawa kebaikan, karena masyarakat jawa masih kental dengan petung hari-hari baik. Walaupun sebagai muslim kita mempercayai semua hari itu baik untuk menggelar hajatan ataupun acara lain. Namun sebagian masih percaya adanya keyakinan seperti tertulis dalam primbun jawa yang terkenal dan masih banyak dibaca orang yaitu Kitab Primbon Betaljemur Adammakna. Kitab Primbon Jawa ini memuat penjelasan tentang bulan yang baik atau tidak untuk hajat pernikahan. Primbon Jawa Betaljemur Adammakna menyebut, bulan Besar atau Dzulhijjah termasuk waktu yang baik untuk menggelar hajatan pernikahan. Betaljemur Adammakna mengatakan, "Ala beciking sasi kanggo ijabing panganten. Besar: sugih, nemu suka harja." ...

CARA CEK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PEMILIH

Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, sekarang tahapanya Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), pertanyaanya sudahkah Anda terdaftar sebagai calon pemilih ?? Yuk kita secara aktif mengecek, apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id Demikialah cara cek data diri terdaftar sebagai pemilih atau belum. Yuk secara aktif gunakan kesempatan ini secara mandiri. Suara Anda sangat menentukan masa depan bangsa kita. Trimakasih.

NPWP ( No Piro Wani Piro )

Menjelang helatan Pileg 2024 ada adagium NPWP ( No Piro Wani Piro ) yang meneguhkan anggapan bahwa untuk menjadi anggota dewan atau bupati harus banyak uang, anggapan agar suara masyarakat ikut kita harus kita hargai dengan uang.  Secara pribadi saya tidak begitu mempercayai, namun juga tidak berani menyangkal, karena memang begitulah realita di lapangan, rerata para kandidat harus mengeluarkan banyak uang untuk mendongkrak elektoral mereka, agar keterpilihanya tinggi. Pengalaman pribadi sebagai kandidat yang pernah malang melintang di pileg dan pilkada, kebutuhan uang memang cukup signifikan, untuk atribut, untuk sosialisasi, untuk transpot, untuk realisasi proposal, untuk timses dll. Lalu bagaimana dengan kandidat yang cekak keuanganya, apakah tidak punya peluang atau kemungkinan untuk menjadi dewan, dan bupati ???? Tentu saja ada peluang,  kesempatan dan kemungkinan itu selalu ada, karena tidak semua pemilih bisa kita beli dengan uang, masih banyak diantara mere...