Langsung ke konten utama

TENTANG SPTJM




Pada tulisan kemarin saya mengulas tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak.

Berkenaan dengan itu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Indonesia, khususnya anak-anak.

Sedemikian pentingnya akta lahir sebagai bukti identitas dan bukti kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah mewajibkan semua penduduk Indonesia harus memiliki akta lahir.

Sampai saat ini, masih banyak penduduk yang belum memiliki akta lahir, hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya kesadaran penduduk untuk mengurus akta lahirnya.

Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Apalagi bagi mereka yang mengurus akta kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya.

Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusinya.

SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.

Dalam Permendagri tersebut SPTJM terdiri dari

• SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

• SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.

Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila persyaratan berupa akta/kutipan akta perkawinan orangtua tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Dengan adanya SPTJM yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon ini, maka akan lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.

Dikutip dari web Dukcapil Gunungkidul : https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2019/01/14/apakah-sptjm/

Trimakasih.
Slamet, SPd MM
Caleg DPRD DIY Dapil Gunungkidul dari Partai Gerindra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INI CIRI CIRI FISIK YANG HARUS DIPERHATIKAN JIKA SAPI MAU BERANAK.

Suatu kegembiraan bagi petani peternak sapi, klas rumahan seperti saya ketika melihat sapi piaraanya mulai menunjukkan kebuntingan, terlebih jika sudah mendekati hari-hari kelahiran anaknya.  Masa kehamilan seekor sapi adalah sekitar sembilan bulan, dimana pada masa ini kita dapat mendeteksi atau mendiagnosa apakah sapi kita dalam keadaan bunting atau tidak .  Jika kita  mencatat tanggal inseminasi pada sapi tersebut dan sapi tersebut telah sering beranak atau beranak sebelumnya, ada kemungkinan ia akan melahirkan lagi dalam waktu seperti hamil sebelumnya.  Selain itu, banyak petunjuk fisik yang dapat membantu kita mengetahui bahwa  sapi sudah dekat mau beranak. Sebagai panduan sederhana untuk mendeteksi kelahiran sapi semakin dekat, dapat melihat tanda-tanda seperti berikut :  1. Ambing akan mengembang  Ambing merupakan kelenjar yang berfungsi mengeluarkan susu untuk makanan anaknya setelah lahir. Ambing tumbuh selama kebuntingan dan mulai...

MENCICIPI BRONGKOS BU NING YANG LEGENDARIS

Olahan berbahan baku Daging Kambing ternyata sangat beragam, ada sate, thengkleng, gulai, tongseng dan brongkos.  Kali ini saya mengajak sahabatku untuk mencicipi kuliner BRONGKOS KAKI KAMBING Mbak Ning Pilangrejo.  Menu kuliner ini sangat istimewa bagi yang terbiasa memanjakan lidahnya, jangan ketinggalan untuk mencicipi menu yang satu ini.  Brongkos kaki kambing, sesuai namanya berbahan baku kaki kambing yang setelah di bakar untuk menghilangkan bulu-bulunya dan setelah dicuci bersih lalu di presto supaya empuk.  Warung yang diberi nama TERAS BRONGKOS BU NING ini beramat di Jl. Embung Sriten Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar. Disini disediakan menu ISO BABAT, KAKI KAMBING PRESTO dan KEPALA KAMBING PRISTO.  Brongkos ini sangat cocok dimakan dengan nasi putih yang anget dengan ditambah sambel bawang, minumnya teh panas manis kental Heeeemmmm ...... Nyuss...

UKURAN BENDERA

Mengenal Ukuran-Ukuran Bendera Negara. Berapa sih ukuran bendera itu? Kalau perbandingan ukuran, mungkin kamu semua sudah tahu yaitu lebar 2/3 dari panjangnya, dan ukuran Bendera Pusaka ialah 2m lebar dan 3m panjang. Namun sering juga kita lihat di pertandingan sepakbola dimana supporternya membawa bendera yang sangat besar, jauh melebihi 2m x 3m, atau juga saat 17 Agustus ada banyak bendera-bendera kecil dari plastik. Tapi, berapa sih persisnya ukuran Bendera yang diatur Undang-Undang? Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 4 ayat 3, ukuran Bendera Negara untuk berbagai keperluan ialah sebagai berikut:  Pasal 4 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 cm x 54 cm untuk ...