Langsung ke konten utama

TENTANG SPTJM




Pada tulisan kemarin saya mengulas tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak.

Berkenaan dengan itu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Indonesia, khususnya anak-anak.

Sedemikian pentingnya akta lahir sebagai bukti identitas dan bukti kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah mewajibkan semua penduduk Indonesia harus memiliki akta lahir.

Sampai saat ini, masih banyak penduduk yang belum memiliki akta lahir, hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya kesadaran penduduk untuk mengurus akta lahirnya.

Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Apalagi bagi mereka yang mengurus akta kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya.

Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusinya.

SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.

Dalam Permendagri tersebut SPTJM terdiri dari

• SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

• SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.

Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila persyaratan berupa akta/kutipan akta perkawinan orangtua tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Dengan adanya SPTJM yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon ini, maka akan lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.

Dikutip dari web Dukcapil Gunungkidul : https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2019/01/14/apakah-sptjm/

Trimakasih.
Slamet, SPd MM
Caleg DPRD DIY Dapil Gunungkidul dari Partai Gerindra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CEK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PEMILIH

Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, sekarang tahapanya Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), pertanyaanya sudahkah Anda terdaftar sebagai calon pemilih ?? Yuk kita secara aktif mengecek, apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id Demikialah cara cek data diri terdaftar sebagai pemilih atau belum. Yuk secara aktif gunakan kesempatan ini secara mandiri. Suara Anda sangat menentukan masa depan bangsa kita. Trimakasih.

TRADISI NYADRAN DI SENDANG TUNJUNGSARI

Nglebak, Senin wage 12 Juni 2023 Salah satu tetua dusun Nglebak mbah Taruno mempimpin ritual tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari Dusun Nglebak, Kaluran Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY. pada hari Senin wage 12 Juni 2023. Mbah Taruno sebagai juru kunci membakar dupa dibawah pohon besar juga menerima sesaji dari warga yang punya hajat atau keinginan dan terkabul, sambil komat kamit membaca doa. Tradisi nyadran Sendang Tunjungsari ini dilakukan rutin setiap tahun sebelum tradisi rasul atau bersih dusun. Pohon-2 besar menaungi sekitar sumber air di Sendang Tunjungsari  dusun Nglebak keberadaanya  terus dijaga kelestariannya oleh warga sekitar untuk melestarikan sumber air bersih. Warga yang kebanyakan ibu-ibu membawa tenggok dan tas keranjang belanja yang berisi  nasi beserta lauk pauk dan ayam panggang dalam tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari. Tradisi budaya ini masih mereka lestarikan dan dil...

KIRAB BUDAYA DESA KATONGAN

Ribuan warga masyarakat dari enam dusun se kalurahan Katongan memadati lapangan desa di Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gununungkidul. Dengan berbusana adat, mereka mengikuti Kirab Seni dan Budaya yang rutin diadakan setiap tahun pada perayaan bersih desa atau rasul. "Mari kita ajak masyarakat untuk melestarikan budaya, karena dengan budaya geliat ekonomi menjadi tumbuh," disampaikan Jumawan Lurah Desa Katongan dalam acara Kirab Seni dan Budaya pada Rabu, 21 Juni 2023. Kirab seni budaya merupakan upaya melestarikan budaya dan nilai luhur, yang harus dipelihara oleh setiap generasi . "Ini menjadi bentuk pemajuan kebudayaan, karena berasal dari kearifan lokal yang dimiliki suatu daerah", ujar Jumawan berapi-api. Selain itu, Teguh SPd, panitia bersih desa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak warga masyarakat agar bersama-sama membangun budaya, menjunjung tinggi seni dan budaya nusantara khususnya yang ada...