Langsung ke konten utama

SATGAS COVID GUNUNGKIDUL KELUARKAN EDARAN PENUNDAAN SEMENTARA KEGIATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUMUNAN.

Satuan tugas penanganan corona virus desease 2019 ( covid 19 ) Kabupaten Gunungkidul, menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala BUMN/BUMD, Penewu, Lurah, Pimpinan Perusahaan, Instansi Swasta dan masyarakat tentan penundaan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Surat bernomor 04/ST-GK/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 itu di tandatangani oleh Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, S.Kom.M.Si selaku wakil ketua satgas ditenbuskan kepada Bupati Gunungkidul dan Tim Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19. 

Dasar pertimbangan yang dipakai adalah bahwa saat ini Kabupaten Gunungkidul dalam kategori resiko kenaikan kasus covid-19 zonasi resiko tinggi ( zona merah ). 

Kegiatan yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan dan harus ditunda antara lain kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop dan sejenisnya. 

Sementara untuk hajatan dan wisata tidak diatur secara jelas, bisa jadi ini masuk yang sejenisnya. 

Masyarakat menanggapi beragam atas keluarnya edaran tersebut, ada yang mendukung namun juga ada yang kontra. Pilihan kata dan sejenisnya menunjukkan satgas tidak tegas dan bersifat ambigu. 

Demikian trimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INI CIRI CIRI FISIK YANG HARUS DIPERHATIKAN JIKA SAPI MAU BERANAK.

Suatu kegembiraan bagi petani peternak sapi, klas rumahan seperti saya ketika melihat sapi piaraanya mulai menunjukkan kebuntingan, terlebih jika sudah mendekati hari-hari kelahiran anaknya.  Masa kehamilan seekor sapi adalah sekitar sembilan bulan, dimana pada masa ini kita dapat mendeteksi atau mendiagnosa apakah sapi kita dalam keadaan bunting atau tidak .  Jika kita  mencatat tanggal inseminasi pada sapi tersebut dan sapi tersebut telah sering beranak atau beranak sebelumnya, ada kemungkinan ia akan melahirkan lagi dalam waktu seperti hamil sebelumnya.  Selain itu, banyak petunjuk fisik yang dapat membantu kita mengetahui bahwa  sapi sudah dekat mau beranak. Sebagai panduan sederhana untuk mendeteksi kelahiran sapi semakin dekat, dapat melihat tanda-tanda seperti berikut :  1. Ambing akan mengembang  Ambing merupakan kelenjar yang berfungsi mengeluarkan susu untuk makanan anaknya setelah lahir. Ambing tumbuh selama kebuntingan dan mulai...

MENCICIPI BRONGKOS BU NING YANG LEGENDARIS

Olahan berbahan baku Daging Kambing ternyata sangat beragam, ada sate, thengkleng, gulai, tongseng dan brongkos.  Kali ini saya mengajak sahabatku untuk mencicipi kuliner BRONGKOS KAKI KAMBING Mbak Ning Pilangrejo.  Menu kuliner ini sangat istimewa bagi yang terbiasa memanjakan lidahnya, jangan ketinggalan untuk mencicipi menu yang satu ini.  Brongkos kaki kambing, sesuai namanya berbahan baku kaki kambing yang setelah di bakar untuk menghilangkan bulu-bulunya dan setelah dicuci bersih lalu di presto supaya empuk.  Warung yang diberi nama TERAS BRONGKOS BU NING ini beramat di Jl. Embung Sriten Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar. Disini disediakan menu ISO BABAT, KAKI KAMBING PRESTO dan KEPALA KAMBING PRISTO.  Brongkos ini sangat cocok dimakan dengan nasi putih yang anget dengan ditambah sambel bawang, minumnya teh panas manis kental Heeeemmmm ...... Nyuss...

UKURAN BENDERA

Mengenal Ukuran-Ukuran Bendera Negara. Berapa sih ukuran bendera itu? Kalau perbandingan ukuran, mungkin kamu semua sudah tahu yaitu lebar 2/3 dari panjangnya, dan ukuran Bendera Pusaka ialah 2m lebar dan 3m panjang. Namun sering juga kita lihat di pertandingan sepakbola dimana supporternya membawa bendera yang sangat besar, jauh melebihi 2m x 3m, atau juga saat 17 Agustus ada banyak bendera-bendera kecil dari plastik. Tapi, berapa sih persisnya ukuran Bendera yang diatur Undang-Undang? Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 4 ayat 3, ukuran Bendera Negara untuk berbagai keperluan ialah sebagai berikut:  Pasal 4 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 cm x 54 cm untuk ...