SATGAS COVID GUNUNGKIDUL KELUARKAN EDARAN PENUNDAAN SEMENTARA KEGIATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUMUNAN.
Satuan tugas penanganan corona virus desease 2019 ( covid 19 ) Kabupaten Gunungkidul, menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala BUMN/BUMD, Penewu, Lurah, Pimpinan Perusahaan, Instansi Swasta dan masyarakat tentan penundaan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Surat bernomor 04/ST-GK/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 itu di tandatangani oleh Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, S.Kom.M.Si selaku wakil ketua satgas ditenbuskan kepada Bupati Gunungkidul dan Tim Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19.
Dasar pertimbangan yang dipakai adalah bahwa saat ini Kabupaten Gunungkidul dalam kategori resiko kenaikan kasus covid-19 zonasi resiko tinggi ( zona merah ).
Kegiatan yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan dan harus ditunda antara lain kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop dan sejenisnya.
Sementara untuk hajatan dan wisata tidak diatur secara jelas, bisa jadi ini masuk yang sejenisnya.
Masyarakat menanggapi beragam atas keluarnya edaran tersebut, ada yang mendukung namun juga ada yang kontra. Pilihan kata dan sejenisnya menunjukkan satgas tidak tegas dan bersifat ambigu.
Demikian trimakasih.
Komentar
Posting Komentar