Tentang
SE Gubernur DIY no 29 tahun 2021.
Surat Edaran Gubernur DIY no 29 tahun 2021 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ide cerdas tumbuhkan nasionalisme.
Sebagai warga jogjakarta kita wajib dukung kebijakan Gubernur DIY melalui SE Gubernur DIY no 29 tahun 2021 tentang mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Yogyakarta sebagai kota sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari awal diperjuangkan sampai saat ini harus berdiri paling depan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Salah satunya dengan cara mendengarkan lagu kebangsaan setiap hari, harapan kita dengan ini akan tetap menggelorakan semangat nasionalisme, persatuan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila,"
Ini penting terutama untuk generasi muda kita yang hidup diitengah era globalisasi agar mereka tetap mencintai NKRI dimanapun dia berada.
Trimakasih.
Komentar
Posting Komentar