Langsung ke konten utama

YES MASA JABATAN KADES 9 TAHUN.

Sebagai kader Partai Gerindra di daerah saya mendukung sikap Fraksi Partai Gerindra DPR-RI yang mendukung usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Berita gembira dari Senayan untuk Sdr Kepala Desa dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan hanya itu , poin penting lainnya adalah seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.

Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis 23 Juni 2023 lalu.

Diketahui, enam fraksi DPR RI ( PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PKB dan PPP ) menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.

Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.


Rancangan keputusan tersebut patut diapresiasi karena dengan masa jabatan 9 tahun dan bisa dipilih dua periode justru akan lebih efektif dan efisien. Terutama dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tentunya cukup besar.

Sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa dipilih tiga periode, sekarang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua periode.

Tentunya yang dua periode lebih efektif dan efisien dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan.  Selain lenih efektif dari sisi biaya, diharapkan bisa mengurangi gesekan di tengah masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades.

Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi konflik horisontal ini, hal ini mempengaruhi stabilitas desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional

Dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa memiliki waktu yang lebih banyak untuk bisa memaksimalkan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya.

Selain sisi baiknya, tentu juga ada sisi lemahnya yaitu tentang kemungkinan tingginya korupsi sebagai dampak dari dana desa yang tinggi.  Namun terkait persoalan korupsi dikembalikan kepada masing-masing individu kepala desa.

Kalau memang kepala desa memiliki niat untuk membangun desa, ini menjadi kesempatan dan peluang.

Slamet SPd.MM
Bacaleg DPRD DIY Dapil Yogyakarta-7 ( Gunungkidul )
Partai GERINDRA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CEK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PEMILIH

Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, sekarang tahapanya Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), pertanyaanya sudahkah Anda terdaftar sebagai calon pemilih ?? Yuk kita secara aktif mengecek, apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id Demikialah cara cek data diri terdaftar sebagai pemilih atau belum. Yuk secara aktif gunakan kesempatan ini secara mandiri. Suara Anda sangat menentukan masa depan bangsa kita. Trimakasih.

TRADISI NYADRAN DI SENDANG TUNJUNGSARI

Nglebak, Senin wage 12 Juni 2023 Salah satu tetua dusun Nglebak mbah Taruno mempimpin ritual tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari Dusun Nglebak, Kaluran Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY. pada hari Senin wage 12 Juni 2023. Mbah Taruno sebagai juru kunci membakar dupa dibawah pohon besar juga menerima sesaji dari warga yang punya hajat atau keinginan dan terkabul, sambil komat kamit membaca doa. Tradisi nyadran Sendang Tunjungsari ini dilakukan rutin setiap tahun sebelum tradisi rasul atau bersih dusun. Pohon-2 besar menaungi sekitar sumber air di Sendang Tunjungsari  dusun Nglebak keberadaanya  terus dijaga kelestariannya oleh warga sekitar untuk melestarikan sumber air bersih. Warga yang kebanyakan ibu-ibu membawa tenggok dan tas keranjang belanja yang berisi  nasi beserta lauk pauk dan ayam panggang dalam tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari. Tradisi budaya ini masih mereka lestarikan dan dil...

KIRAB BUDAYA DESA KATONGAN

Ribuan warga masyarakat dari enam dusun se kalurahan Katongan memadati lapangan desa di Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gununungkidul. Dengan berbusana adat, mereka mengikuti Kirab Seni dan Budaya yang rutin diadakan setiap tahun pada perayaan bersih desa atau rasul. "Mari kita ajak masyarakat untuk melestarikan budaya, karena dengan budaya geliat ekonomi menjadi tumbuh," disampaikan Jumawan Lurah Desa Katongan dalam acara Kirab Seni dan Budaya pada Rabu, 21 Juni 2023. Kirab seni budaya merupakan upaya melestarikan budaya dan nilai luhur, yang harus dipelihara oleh setiap generasi . "Ini menjadi bentuk pemajuan kebudayaan, karena berasal dari kearifan lokal yang dimiliki suatu daerah", ujar Jumawan berapi-api. Selain itu, Teguh SPd, panitia bersih desa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak warga masyarakat agar bersama-sama membangun budaya, menjunjung tinggi seni dan budaya nusantara khususnya yang ada...