Sebagai kader Partai Gerindra di daerah saya mendukung sikap Fraksi Partai Gerindra DPR-RI yang mendukung usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Berita gembira dari Senayan untuk Sdr Kepala Desa dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan hanya itu , poin penting lainnya adalah seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis 23 Juni 2023 lalu.
Diketahui, enam fraksi DPR RI ( PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PKB dan PPP ) menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.
Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.
Rancangan keputusan tersebut patut diapresiasi karena dengan masa jabatan 9 tahun dan bisa dipilih dua periode justru akan lebih efektif dan efisien. Terutama dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tentunya cukup besar.
Sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa dipilih tiga periode, sekarang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua periode.
Tentunya yang dua periode lebih efektif dan efisien dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan. Selain lenih efektif dari sisi biaya, diharapkan bisa mengurangi gesekan di tengah masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades.
Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi konflik horisontal ini, hal ini mempengaruhi stabilitas desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional
Dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa memiliki waktu yang lebih banyak untuk bisa memaksimalkan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya.
Selain sisi baiknya, tentu juga ada sisi lemahnya yaitu tentang kemungkinan tingginya korupsi sebagai dampak dari dana desa yang tinggi. Namun terkait persoalan korupsi dikembalikan kepada masing-masing individu kepala desa.
Kalau memang kepala desa memiliki niat untuk membangun desa, ini menjadi kesempatan dan peluang.
Slamet SPd.MM
Bacaleg DPRD DIY Dapil Yogyakarta-7 ( Gunungkidul )
Partai GERINDRA
Berita gembira dari Senayan untuk Sdr Kepala Desa dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan hanya itu , poin penting lainnya adalah seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis 23 Juni 2023 lalu.
Diketahui, enam fraksi DPR RI ( PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PKB dan PPP ) menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.
Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.
Rancangan keputusan tersebut patut diapresiasi karena dengan masa jabatan 9 tahun dan bisa dipilih dua periode justru akan lebih efektif dan efisien. Terutama dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tentunya cukup besar.
Sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa dipilih tiga periode, sekarang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua periode.
Tentunya yang dua periode lebih efektif dan efisien dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan. Selain lenih efektif dari sisi biaya, diharapkan bisa mengurangi gesekan di tengah masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades.
Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi konflik horisontal ini, hal ini mempengaruhi stabilitas desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional
Dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa memiliki waktu yang lebih banyak untuk bisa memaksimalkan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya.
Selain sisi baiknya, tentu juga ada sisi lemahnya yaitu tentang kemungkinan tingginya korupsi sebagai dampak dari dana desa yang tinggi. Namun terkait persoalan korupsi dikembalikan kepada masing-masing individu kepala desa.
Kalau memang kepala desa memiliki niat untuk membangun desa, ini menjadi kesempatan dan peluang.
Slamet SPd.MM
Bacaleg DPRD DIY Dapil Yogyakarta-7 ( Gunungkidul )
Partai GERINDRA
Komentar
Posting Komentar