Sejak Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) menerapkan sistem zonasi selalu mucul fenomena pindah KK demi mengejar sekolah unggul atau favorit.
Mengacu pada tujuan diberlakukan nya sistem zonasi, label sekolah (negeri) unggulan mestinya tidak ada lagi karena seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) bukan berdasarkan tes masuk dan nilai, melainkan jarak rumah dengan sekolah.
Tentang sekolah Unggul
Bagi masyarakat tetap saja berpendangan bahwa sekolah tertentu itu masuk kriteria unggul atau favorit, karena citra sekolah unggulan sudah terbentuk secara sistematis sejak puluhan tahun lalu.
Sangat wajar bila label unggulan di satu sekolah tidak seketika lenyap hanya karena mereka tidak lagi menerima peserta didik berdasarkan seleksi akademis. Misalnya saja SMA 1 Wonosari dan SMA 2 Wonosari, ini masuk kriterial sekolah unggul sehingga banyak orang lalu berfikir keras agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut dengan mensiasati syarat domisili.
Begitu sayangnya orangtua agar anaknya bisa diterima di sekolah unggul maka banyak orang tua melakukan pindah KK setahun sebelumnya di sekitar sekolah dengan cara cari indekost misalnya.
Mengapa dia rela melakukanya, karena syarat PPDB mewajibkan tanggal dibuatnya KK minimal setahun jika peserta didik memilih mendaftar jalur zonasi.
Selain pindah domisili, cara lain yang dilakukan orang tua adalah memindahkan nama anak ke kartu keluarga kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.
Itu dilakukan supaya saat mendaftar, alamat rumah si anak tercatat dekat dengan sekolah dan peluang diterima dari jalur zonasi makin besar.
Secara hukum sebenarnya tidak ada yang salah dengan memindahkan nama anak ke KK kerabat selama prosedurnya benar, tapi secara etika tentulah tidak fair. Itu sama halnya mendidik anak tidak jujur. Padahal kejujuran adalah pendidikan karakter yang sangat penting.
Tugas pemerintah yang utama untuk memfasilitasi semua sekolah negeri tanpa terkecuali agar terdapat pemerataan kualitas pendidikan dan memenuhi hak semua anak Indonesia mendapat pendidikan yang setara.
Semua sekolah sama.
Pengalaman empiris dialami diri penulis tatkala pada tahun 2018 silam anak saya yang lulusan SMP-1 Wonosari berkeinginan masuk SMA-1 Wonosari atau SMA-2 Wonosari, namun niat tersebut gagal karena PPDB tahun itu menerapkan sistem zonasi. Sesuai domisili atau KK masuk SMA Karangmojo.
Masuk setahun terjadi pandemi covid-19 sehingga kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah.
Sebagai orangtua tentu saja khawatir akan keberlangsungan pendidikan anak ke jenjang perguruan tinggi.
Nanun ternyata kekawatiran saya sirna melihat kenyataan bahwa ternyata kualitas SMA Karangmojo tak diragukan, terbukti anak saya selama sekolah juga berhasil mengikuti olimpiade Kimia bahkan mampu mengungguli sekolah lain.
Bahkan setamat SMA pun anak saya pun diterima di 2 PTN yaitu UNS Solo diterima di prodi agribisnis Fakultas Pertanian dan di UGM Fakultas Farmasi yang dijalani sekarang dan semester empat.
Oleh karena itu kami pun menghimbau kepada orang tua, agar tak perlu meragukan kualitas sekolah sesuai zonasi, tugas kita mendampingi putra putri kita untuk belajar yang nyaman dan kondosif.
Oleh Slamet SPd MM.
Komentar
Posting Komentar