Sebagai kader Partai Gerindra di daerah saya mendukung sikap Fraksi Partai Gerindra DPR-RI yang mendukung usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Berita gembira dari Senayan untuk Sdr Kepala Desa dimana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan hanya itu , poin penting lainnya adalah seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode. Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis 23 Juni 2023 lalu. Diketahui, enam fraksi DPR RI ( PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PKB dan PPP ) menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf t...