Minggu-minggu ini kita warga Gunungkidul disuguhi pro dan kontra pembangunan tugu tobong gamping yang akan menggantikan tugu pengendang di bundaran Siyono Wonosari Gunungkidul, yang merupakan paket anggaran penataan perkotaan / revitalisasi jalan dari bundaran siyono sd kranon, yang digadang-gadang sebagai Malioboronya Gunungkidul.
Bahkan aksi penolakan pembangunan TTG dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi oleh sebagian elemen masyarakat, komunitas perupa, dan lainya.
Tak ketinggalan diskusi tentang hal tersebut ramai di medsos, media mainstrem, di kantor-kantor, di pos-pos ronda, dan berbagai tempat nongkrong.
Bahkan menyikapi maraknya silang pendapat, tersebut DPRD Gunungkidul menggelar rapat untuk minta penjelasan pihak eksekutif sebagai pengguna anggaran.
Mungkin sebagian masyarakat ada yang bertanya-tanya, kok bisa terjadi anggaran pembangunan yang sudah tertera di Perda APBD, DPRD sampai tidak tahu, sehingga perlu menggelat rapat dan memberikan beberapa catatan atau rekomendasi.
Berikut kami nukilkan sekilas, bagaimana sebenarnya mekanisme APBD disusun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun.
APBD disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBD menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD terdiri atas pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan daerah.
Berikut mekanisme penyusunan APBD merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pengajuan
Pemda mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pengajuan tersebut dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelum pelaksanaan anggaran.
Pada tahap penyusunan ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya.
Pembahasan
DPRD kemudian melakukan pembahasan rancangan yang diajukan Pemda tersebut.
Dalam proses ini, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan APBD.
Pengambilan keputusan oleh DPRD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Penetapan
Jika disetujui DPRD, maka Rancangan APBD (RAPBD) akan ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.
Namun, jika tidak setuju, maka untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran sebesar angka APBD sebelumnya.
APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Demikianlah sekilas tentang mekanisme pembahasan Rancangan APBD sampai menjadi Perda APBD yang dilaksanak Bupati dalam.membangun daerahnya.
Jika kemudian terjadi troble seperti kasus tugu tobong gamping, silakan tanyakan kepada wakil Anda di DPRD Gunungkidul, mengapa bisa terjadi.
Trimakasih.
Komentar
Posting Komentar