Menjawab story mbah Bambang Wahyu Widayadi.
Orang kecil begitu fasih bicara UMKM, terlebih selama pandemi ini pemerintah meluncurkan bansos UMKM, dan banyak menyasar masyarakat. Tapi jangan komplain dulu tentang ketepatan sasaranya, yang penting pemerintah nampak peduli terhadap nasib UMKM.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.
Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.
Sedangkan usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar,-
Seberapa penting keberadaan UMKM itu.... ?
Mendasar pengalaman pribadi sebagai pelaku usaha yang tergolong UMKM setidaknya, ada 3 peran yang menurut saya penting dalam kehidupan masyarakat kecil, antara lain :
1. Menjadi sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan
Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM yang ada. Hal ini terbukti misalnya saja saya memiliki usaha kecil menyerap 15 orang. Lha dari 15 orang tersebut mampu menghidupi rerata 3 orang ( istri dan 1 anak ) berarti sudah 45 orang yang terselamatkan. Lha jika jumlah yang berusaha itu banyak, mencapai puluhan ribu, maka tinggal mengalikan saja yang dapat manfaat. Itu baru level kabupaten belum jika level nasional, maka jika serapan tenaga sektor umkm mengalahkan jml tenaga kerja di pabrik2/usaha2 besar. Belum lagi masa pandemi ini banyak pengusaha besar menutup usahanya, dan umkm cenderung bisa bertahan di masa krisis.
2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.
Keberadaan UMKM di pelosok-pelosok negeri Indonesia tersebut memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.
3. Memberikan pemasukan devisa bagi negara
Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi internasional, sehingga ini berpotensi menghasilkan devisa bagi negara kita.
Demikian kira-kira pentingnya UMKM sehingga pemerintah punya kewajiban untuk membina, memfasilitasi dan membantu permodalanya.
Slamet, SPd.MM
Owner CV Caturwarnaindah, UD SAE dan Toko Warna Indah, Toko Dita Rizki.
Komentar
Posting Komentar