Dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Gunungkidul ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021. Dalam dokumen tersebut terdapat Saldo Defisit sebesar Rp 81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) itu artinya mencapai 4.3 % dari Pendapatan daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021 besaran maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
• Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
• Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.
• Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki batas maksimal defisit APBD 4,7% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022
• Daerah dengan kapasitas fiskal rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,4% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022
• Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,1% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.
Postur RAPBD 2022 sebagaimana dokumen KUA PPAS 2022 adalah sbb :
1. Pendapatan Daerah Rp1.902.541.486.683,00 (satu trilyun sembilan ratus dua milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)
2. Belanja daerah Rp1.984.256.684.498 (satu trilyun sembilan ratus delapan puluh empat milyar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
3. Defisit anggaran sebesar Rp 81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) sebesar 4.3 % dari Pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah harus bekerja keras untuk menutup defisit yang cukup besar tersebut dengan melakukan berbagai langkah, diantaranya menggenjot potensi pendapatan dan melakukan efisirnsi belanja daerah yang tidak prioritas.
Memaknai arti Defisit
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.
Trimakasih.
Komentar
Posting Komentar