Langsung ke konten utama

DEFISIT APBD GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2022 MENCAPAI 4.3 PERSEN.


Dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Gunungkidul ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021.  Dalam dokumen tersebut terdapat Saldo Defisit sebesar Rp 81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) itu artinya mencapai 4.3 % dari Pendapatan daerah.

Sesuai   Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021   besaran maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
• Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
• Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.
• Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki batas maksimal defisit APBD 4,7% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022
• Daerah dengan kapasitas fiskal rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,4% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022
• Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,1% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.

Postur RAPBD 2022 sebagaimana dokumen KUA PPAS 2022 adalah sbb :
1. Pendapatan Daerah Rp1.902.541.486.683,00 (satu trilyun sembilan ratus dua milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)
2. Belanja daerah  Rp1.984.256.684.498 (satu trilyun sembilan ratus delapan puluh empat milyar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah). 
3. Defisit anggaran sebesar Rp 81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) sebesar 4.3 % dari Pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah harus bekerja keras untuk menutup defisit yang cukup besar tersebut dengan melakukan berbagai langkah, diantaranya menggenjot potensi pendapatan dan melakukan efisirnsi belanja daerah yang tidak prioritas.

Memaknai arti Defisit
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

Trimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INI CIRI CIRI FISIK YANG HARUS DIPERHATIKAN JIKA SAPI MAU BERANAK.

Suatu kegembiraan bagi petani peternak sapi, klas rumahan seperti saya ketika melihat sapi piaraanya mulai menunjukkan kebuntingan, terlebih jika sudah mendekati hari-hari kelahiran anaknya.  Masa kehamilan seekor sapi adalah sekitar sembilan bulan, dimana pada masa ini kita dapat mendeteksi atau mendiagnosa apakah sapi kita dalam keadaan bunting atau tidak .  Jika kita  mencatat tanggal inseminasi pada sapi tersebut dan sapi tersebut telah sering beranak atau beranak sebelumnya, ada kemungkinan ia akan melahirkan lagi dalam waktu seperti hamil sebelumnya.  Selain itu, banyak petunjuk fisik yang dapat membantu kita mengetahui bahwa  sapi sudah dekat mau beranak. Sebagai panduan sederhana untuk mendeteksi kelahiran sapi semakin dekat, dapat melihat tanda-tanda seperti berikut :  1. Ambing akan mengembang  Ambing merupakan kelenjar yang berfungsi mengeluarkan susu untuk makanan anaknya setelah lahir. Ambing tumbuh selama kebuntingan dan mulai...

MENCICIPI BRONGKOS BU NING YANG LEGENDARIS

Olahan berbahan baku Daging Kambing ternyata sangat beragam, ada sate, thengkleng, gulai, tongseng dan brongkos.  Kali ini saya mengajak sahabatku untuk mencicipi kuliner BRONGKOS KAKI KAMBING Mbak Ning Pilangrejo.  Menu kuliner ini sangat istimewa bagi yang terbiasa memanjakan lidahnya, jangan ketinggalan untuk mencicipi menu yang satu ini.  Brongkos kaki kambing, sesuai namanya berbahan baku kaki kambing yang setelah di bakar untuk menghilangkan bulu-bulunya dan setelah dicuci bersih lalu di presto supaya empuk.  Warung yang diberi nama TERAS BRONGKOS BU NING ini beramat di Jl. Embung Sriten Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar. Disini disediakan menu ISO BABAT, KAKI KAMBING PRESTO dan KEPALA KAMBING PRISTO.  Brongkos ini sangat cocok dimakan dengan nasi putih yang anget dengan ditambah sambel bawang, minumnya teh panas manis kental Heeeemmmm ...... Nyuss...

UKURAN BENDERA

Mengenal Ukuran-Ukuran Bendera Negara. Berapa sih ukuran bendera itu? Kalau perbandingan ukuran, mungkin kamu semua sudah tahu yaitu lebar 2/3 dari panjangnya, dan ukuran Bendera Pusaka ialah 2m lebar dan 3m panjang. Namun sering juga kita lihat di pertandingan sepakbola dimana supporternya membawa bendera yang sangat besar, jauh melebihi 2m x 3m, atau juga saat 17 Agustus ada banyak bendera-bendera kecil dari plastik. Tapi, berapa sih persisnya ukuran Bendera yang diatur Undang-Undang? Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 4 ayat 3, ukuran Bendera Negara untuk berbagai keperluan ialah sebagai berikut:  Pasal 4 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 cm x 54 cm untuk ...