Langsung ke konten utama

RPJMD GUNUNGKIDUL 2021-2026 KETOK PALU.


Kamis, 22 Juli 2021, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntarinibgsih SE, dalam laman fb nya mengabarkan bahwa RPJMD GUNUNGKIDUL 2021-2026 berhasil disetujui dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara daring. 
Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui rancangan RPJMD dengan sejumlah catatan, kata Endah. 

Catatan tersebut  terkait dengan pembanguan 5 tahun kedepan, diantaranya PAD perlu dinaikkan, persentase penurunan angka kemiskinan perlu ditambah agar lebih optimis, perlu inovasi penanggulangan kasus bunuh diri, serta penekanan kalurahan tanggap bencana. 
RPJMD ITU APA TOH ? 

RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)  merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk  jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan  yang berisi  penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional . 

Untuk Gunungkidul ini RPJMD pereode 2021-2026 yang akan menjadi kitab ( pedoman ) Bupati Sunaryanta dalam menjalankan pemerintahan selama berkuasa. 

RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi , dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan , sasaran , strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan. 

Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: 

1.Strategis
RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang , bagaimana mencapainya , dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. 

2.Demokratis dan Partisipatif
Penyusunan RPJMD perlu dilaksanakan secara transparan , akuntabel , dan melibatkan masyarakat ( dan seluruh stakeholder ) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan. 

3.Politis
Bahwa penyusunan RPJMD  perlu melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik , terutama Kepala Daerah Terpilih dengan DPRD. 

4.Perencanaan Bottom-up
Aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD. 

5.Perencanaan Top Down
Bahwa proses penyusunan RPJMD perlu adanya  sinergi dengan rencana strategis di atasnya yaitu RPJPD dan RPJM Nasional. 
 Kerangka Analisis RPJMD
Untuk memperoleh konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan jangka menengah , perencanaan dan penganggaran tahunan , RPJMD perlu menggunakan kerangka analisis dan program yang serupa dengan kerangka program RKPD , Renja SKPD , Kebijakan Umum Anggaran ,dan APBD.Kerangka analisis yang diusulkan untuk RPJMD adalah menggunakan pembagian fungsi , urusan wajib , dan urusan pilihan pemerintah daerah. 

Adapun fungsi Pemda meliputi: pelayanan umum , ketertiban dan keamanan , ekonomi , lingkungan hidup , perumahan dan fasilitas umum , kesehatan , pariwisata dan budaya , pendidikan , dan perlindungan sosial. 

Proses Penyusunan RPJMD
Terdapat 3 alur spesifik dalam penyusunan RPJMD , yaitu alur proses teknokratis strategis , alur partisipatif , dan alur proses legislasi dan politik. 

Ke 3 alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda , namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu. 

Alur Proses Strategis
merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan untuk menghasilkan informasi ,analisis , proyeksi , alternatif-alternatif tujuan , strategi, kebijakan , dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif. 

Alur proses partisipatif
merupakan alur bagi keterlibatan masyarakatdalam proses perencanaan daerah . Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning event untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi stakholder LSM , CSO ( Community Base Organization ), dan CBO (Community Base Organization ). 

Kontribusi yang afektif pada setiap kesempatan  even perencanaan partisipatif , kemudian mengkaji ulang dan mengevaluasi hasil-hasil proses alur strategis. 

Alur Legislasi dan Politis
merupakan alur proses konsultasi dengan DPRD untuk menghasilkan Perda RPJMD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi poemikirannya , review dan evaluasi atas hasil-hasil dari proses alur strategis maupun proses alur partisipatif. 

* Dikutip dari berbagai sumber 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CEK TERDAFTAR SEBAGAI CALON PEMILIH

Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, sekarang tahapanya Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), pertanyaanya sudahkah Anda terdaftar sebagai calon pemilih ?? Yuk kita secara aktif mengecek, apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Jika kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id Demikialah cara cek data diri terdaftar sebagai pemilih atau belum. Yuk secara aktif gunakan kesempatan ini secara mandiri. Suara Anda sangat menentukan masa depan bangsa kita. Trimakasih.

TRADISI NYADRAN DI SENDANG TUNJUNGSARI

Nglebak, Senin wage 12 Juni 2023 Salah satu tetua dusun Nglebak mbah Taruno mempimpin ritual tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari Dusun Nglebak, Kaluran Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, DIY. pada hari Senin wage 12 Juni 2023. Mbah Taruno sebagai juru kunci membakar dupa dibawah pohon besar juga menerima sesaji dari warga yang punya hajat atau keinginan dan terkabul, sambil komat kamit membaca doa. Tradisi nyadran Sendang Tunjungsari ini dilakukan rutin setiap tahun sebelum tradisi rasul atau bersih dusun. Pohon-2 besar menaungi sekitar sumber air di Sendang Tunjungsari  dusun Nglebak keberadaanya  terus dijaga kelestariannya oleh warga sekitar untuk melestarikan sumber air bersih. Warga yang kebanyakan ibu-ibu membawa tenggok dan tas keranjang belanja yang berisi  nasi beserta lauk pauk dan ayam panggang dalam tradisi nyadran di Sendang Tunjungsari. Tradisi budaya ini masih mereka lestarikan dan dil...

KIRAB BUDAYA DESA KATONGAN

Ribuan warga masyarakat dari enam dusun se kalurahan Katongan memadati lapangan desa di Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gununungkidul. Dengan berbusana adat, mereka mengikuti Kirab Seni dan Budaya yang rutin diadakan setiap tahun pada perayaan bersih desa atau rasul. "Mari kita ajak masyarakat untuk melestarikan budaya, karena dengan budaya geliat ekonomi menjadi tumbuh," disampaikan Jumawan Lurah Desa Katongan dalam acara Kirab Seni dan Budaya pada Rabu, 21 Juni 2023. Kirab seni budaya merupakan upaya melestarikan budaya dan nilai luhur, yang harus dipelihara oleh setiap generasi . "Ini menjadi bentuk pemajuan kebudayaan, karena berasal dari kearifan lokal yang dimiliki suatu daerah", ujar Jumawan berapi-api. Selain itu, Teguh SPd, panitia bersih desa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak warga masyarakat agar bersama-sama membangun budaya, menjunjung tinggi seni dan budaya nusantara khususnya yang ada...