MUTASI DAN ROTASI ASN HINDARI KONFLIK KEPENTINGAN
Santer beredar kabar Bupati Gunungkidul akan merotasi dan mutasi ratusan ASN, rame menjadi perbincangan masyarakat.
Silakan saja Bupati melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, asal faktornya bukan subjektif,
Ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
" Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,"
Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari.
Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada, atau menjadi tim sukses.
Silakan saja Bupati melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, asal faktornya bukan subjektif,
Ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
" Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,"
Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari.
Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada, atau menjadi tim sukses.
Komentar
Posting Komentar