Melihat perkembangan penularannvirus corona-19 selama sepekan yang terus meninggi, menteri dalam negeri mengeluarkan Inmendagri baru yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no.19 tahun 2021 tentang Perubahan ke-3 Inmendagri no.15 tahun 2021 ttg pemberlakukan PPKM Darurat Corona virus deseare 19 di Jawa dan Bali.
Inmendagri diberikan kepada Gubernur dan Bupati untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
1. Melaksanakan Doktum kedua huruf g dan huruf k Inmendagri no. 15 tahun 2021 yang diubah menjadi:
Huruf g : Tempat ibadah ( masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klentheng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatanperibadatan / keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan Huruf k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Inmendagri ini diberlakukan dari tanggal 10 sd 20 Juli 2021.
Demikian isi pokok dari inmendagri no 19 tahun 2021 untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi warga yang merencanakan menggelar resepsi agar ditunda setelah PPKM berakhir.
Trimakasih.
Komentar
Posting Komentar